Rabu, 03 Juni 2015

Pemerintah Digugat Perusahaan Tambang Asing


Pemerintah Digugat Perusahaan Tambang Asing
Sabtu, 16 June 2012
Mengaku telah dirugikan, Churchill meminta ganti rugi kepada pemerintah Indonesia sebesar AS$2 miliar. Kementerian ESDM digugat oleh perusahaan tambang asal Inggris.
Churchill Mining Plc melayangkan gugatan arbitrase terhadap Pemerintah Indonesia ke International Centre for Settlement of Invesment Dispute, Washington, Amerika Serikat. Perusahaan tambang asal Inggris itu berang atas dicabutnya izin Kuasa Pertambangan (KP) yang diakui miliknya oleh Pemerintah Kabupaten Kutai T imur, Kalimantan T imur. Bupati Kutai T imur Isran Noor mengatakan, gugatan ini berawal dari pencabutan lima KP di daerah Kutai T imur. Churchill mengklaim, empat dari lima KP itu milik Grup Ridlatama yang merupakan anak usahanya. Pencabutan ini, kata Isran, dilakukan atas rekomendasi Pemerintah Pusat berdasarkan hasil temuan BPK pada September 2008. Dijelaskan Isran, dari laporan audit khusus yang dilakukan BPK ditemukan adanya lima KP palsu yang terbit pada 2006-2008. Palsunya lima KP yang saat ini disebut Izin Usaha Pertambangan (IUP) ini bisa dilihat dari kode penomoran yang terbalik serta mendapatkan surat keterangan dari Menteri Kehutanan kepada Irsan Noor selaku Bupati Kutai T imur terkait dengan kegiatan empat perusahaan yang tergabung dalam Grup Ridlatama untuk melakukan penambangan di atas kawasan hutan produksi. “Indikasinya sangat jelas kalau dilihat dari laporan audit BPK ini,” kata Isran dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (15/6). Irsan sendiri mengakui bahwa ia tidak pernah menerima surat dari Kementerian Kehutanan terkait perusahaan tambang di daerah hutan produksi tersebut. “Buktinya, Kemenhut meminta saya untuk mencabut izin KP karena memang tidak ada izin di sana,” ujarnya. Menurut Irsan, sengketa ini sudah berlangsung sejak 2010. Berangkat dari pencabutan KP tersebut, Pemda Kutai T imur telah menempuh jalur pengadilan dengan Churchill. Sayangnya, gugatan yang diajukan oleh perusahaan tambang yang berpusat di London itu selalu kalah. Mulai dari Pengadilan Negeri (PN), Pengadilan T inggi, Mahkamah Agung (MA) hingga Pengadilan T ata Usaha Negara (PT UN). “Karena kalah di semua pengadilan di Indonesia makanya mereka menggugat ke arbitrase internasional dan kita tidak akan gentar,” katanya. Dalam gugatannya ke arbitrase internasional, Churchill mengaku telah mengalami kerugian besar dan meminta ganti rugi kepada pemerintah Indonesia sebesar AS$2 miliar. Dengan adanya pencabutan izin empat perusahaan tersebut, mereka menganggap pemerintah Indonesia telah melakukan penyitaan kekayaan mereka dan juga sebagai tindakan perlakuan tidak setara antara investor asing dan lokal. Selain Bupati Kutai T imur, Churchill juga mencantumkan Presiden Susilo Bambang Y udhoyono (SBY ), Kementerian Luar Negeri, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Badan Koordinasi
Penanaman Modal (BKPM), dalam gugatannya. Kuasa Hukum Pemprov Kutai T imur, Didi Darmawan, mengatakan Churcill mengklaim telah membeli 75 persen saham dari Ridlatama Group yang telah mempunyai empat IUP di Kutai T imur. Namun, saat Bupati Kutai T imur mengirimkan surat pada Grup Ridlatama untuk menanyakan kepemilikan saham tersebut, Ridlatama justru menjelaskan bahwa 100 persen saham dimiliki oleh lokal. Hubungannya
dengan Churcill hanya sebagai Master Services Agreement. “Berita-berita yang beredar luas di dunia internasional banyak informasi yang tidak seimbang, ini yang sangat kami sayangkan,” ujarnya. Menurut Didi, Churchill mengajukan gugatan ke arbitrase internasional tanpa melakukan pembicaraan terlebih dahulu dengan Pemprov Kutai. T untutan yang diajukan oleh Churchill merupakan tuntutan terbesar yang pernah diajukan oleh satu pihak. Ia khawatir, negara bisa direpotkan jika tidak siap menghadapi tuntutan ini. Namun, ia meyakini bahwa pemerintah Indonesia akan memenangkan perkara ini. Pasalnya, dalam permohonan arbitrase yang diajukan, mereka tidak memberikan rincian dan bukti kepemilikan sahamnya di empat perusahaan tersebut. Sebaliknya, Pemprov Kutai T imur optimis menang karena memiliki data
dan rincian yang menunjukkan bahwa perusahaan tersebut tidak memiliki 75 persen saham Ridlatama Group. Kepala Humas Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), Budi Surjono, mengakui bahwa pihak Churcill tidak pernah melakukan komunikasi atau dialog dengan Pemprov. Dia memprediksi gugatan Churchill ke arbitrase Internasional belum tentu akan dikabulkan. “Kita harus tunggu keputusan dari arbitrase internasional dulu,” kata Budi pada acara yang sama. Kendati demikian, lanjut Budi, pemerintah tidak boleh memandang sepele hal ini. Pemerintah harus siap untuk mengahadapi gugatan tersebut.

Daftar Pustaka
http://www.hukumonline.com2
http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4fdb7aa9c6744/pemerintah-digugat-perusahaan-tambang-asing3

Tidak ada komentar:

Posting Komentar